Kamis, 08 Maret 2012

Menata Akhlaq Dalam Masa Khitbah














Sahabat saudaraku fillah.
Jika telah merasa cocok saat ta’aruf langkah selanjutnya adalah melamar (khitbah), yang berarti meminta seorang wanita untuk dijadikan sebagai istri kepada orang tua atau wali pihak wanita. Khitbah dipandang sebagai janji untuk menikah jika telah disetujui oleh calon istri dan orang tua ...atau wali dari wanita yang dilamar. Walau demikian wanita yang sudah dikhitbah tetap sebagai wanita asing yang belum halal untuk diperlakukan sebagaimana istri.

Saudaraku..sebagian dari kita menganggap bahwa setelah dikhitbah berarti sudah setengah halal.Mereka bersandar kepada ungkapan; “kuah akan tertuang juga pada nasinya” yang berarti mau melakukan apa saja pada akhirrnya toh akan menikah juga. Pendapat demikian tidaklah dibenarkan karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi pada esok hari. Yang sudah menikah pun banyak yang bercerai apalagi masih dalam tahap dikhitbah yang keduanya belum terikat dalam pernikahan yang sah.Jika terjadi apa-apa kita belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk meminta pertanggung jawaban. Maka dalam masa khitbahpun batas-batas pergaulan mesti harus dijaga. Berdua-duaan di tempat sepi dan perbuatan yang mengarah kepada zina mestilah kita jauhkan. Kalaupun harus bersama dengan wanita yang telah dilamar karena berbagai kepentingan hendaklah ditemani mahramnya yang telah dewasa. Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam mengingatkan;”Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya, karena orang ketiganya nanti adalah syaithan, kecuali kalau ada mahramnya.”(HR.Ahmad).


Namun demikian para ulama sepakat bahwa bagi wanita yang dilamar boleh dilihat wajah dan telapak tangannya.Seorang pria yang melamar diperkenankan melihat wanita agar timbul kesesuaian dan ketertarikan. Demikian juga bagi wanita sebaiknya melihat dulu kepada pria yang meminangnya guna mengetahui hal-hal yang bisa membuatnya tertarik.Adapun untuk mengetahui kualitas akhlaqnya bisa kita tanyakan kepada saudara, tetangga atau teman yang bisa dipercaya.Jika kita ketahui ternyata akhlaq dan beberapa hal tidak baik lamaran boleh dibatalkan baik dari pihak wanita maupun pria namun tentu saja dengan cara yang baik dan menghindari permusuhan.

Untuk itu selama masa khitbah agar selamat menuju pernikahan dibutuhkan akhlaq dan budi pekerti yang terpuji, kesetiaan pada janji, keikhlasan serta kejujuran.Jadikanlah masa penantian itu indah dengan menjaga hati untuk tidak saling menyakiti dan menjaga kehormatan diri sehingga cinta dua hati berlabuh dalam bahtera rumah tangga yang bahagia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar